Tarif Untuk KJS RS Swasta dan Pemerintah Akan Berbeda
Menurut Pemprov DKI Jakarta bahwa Tarif KJS RS Swasta dan Pemerintah
harus
berbeda oleh karena itu pihaknya akan mengkaji ulang rencan KJS kedepannya.
Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun tarif baru untuk pembayaran Kartu
Jakarta Sehat (KJS) melalui sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG`s).
Penyusunan tarif baru itu, untuk mengantisipasi mundurnya rumah sakit dari
program KJS.
"Kita akan naikkan premi awal Rp 23 ribu per
bulan serta akan ada perbedaan tarif pembayaran untuk RS swasta dengan RS
pemerintah maupun daerah," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI
Jakarta di Balaikota, Selasa (28/5).
Basuki mengaku, sebagian besar RS kewalahan
menangani pasien KJS dengan sistem pembayaran INA CBG’s. Pasalnya, sistem
tersebut menimbulkan selisih pembayaran mencapai 30 hingga 40 persen. “Kita
akan perbaiki tarif premi yang diperkirakan selesai pertengahan Juni. Ada
kemungkinan naik, saat ini sedang dihitung. Pokoknya, nanti tarif antara RS
swasta dengan pemerintah akan berbeda,” katanya.
Pihaknya, kata Basuki, belum dapat mengumumkan
kenaikan tarif premi KJS mengingat saat ini dihitung oleh Kemenkes. Pempvov
DKI, kata Basuki, juga akan memanggil RS swasta untuk meminta prosedur
penanganan penyakit (clinical pathway)
dari rumah sakit. “Perhitungan Kemenkes menyatakan seharusnya tidak banyak
selisih, tapi kita akan panggil lagi seluruh RS swasta pekan depan. Kita mau
tahu prosedur penanganan penyakit,” ucapnya.
Dikatakan Basuki, RS Swasta pada umumnya tidak mau
memberikan prosedur penanganan penyakit karena dianggap sebagai rahasia
perusahaan. Namun, Pemprov DKI akan mendesak seluruh RS swasta agar memberikan clinical pathway, untuk mengetahui
mana yang dikurangi dan tidak perlu saat mengambil tindakan medis. “Jika clinical pathway dikeluarkan,
kita bisa lihat sebetulnya perlu atau tidak masuk RS dan dilakukan tindakan
medis. Kita akan bicara bersama karena dokter yang punya kewenangan,” kata
Basuki.
Ditambahkan Basuki, nantinya bila tarif dianggap
kemurahan, pihak RS wajib menyerahkan clinical
pathway. "Sebab dari clinical pathway dapat dibuktikan penanganan
penyakit di RS tersebut sudah sesuai dengan harga ideal," tandasnya.
Menurut Pemprov DKI Jakarta bahwa Tarif KJS RS Swasta dan Pemerintah
harus
berbeda oleh karena itu pihaknya akan mengkaji ulang rencan KJS kedepannya.
Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun tarif baru untuk pembayaran Kartu
Jakarta Sehat (KJS) melalui sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG`s).
Penyusunan tarif baru itu, untuk mengantisipasi mundurnya rumah sakit dari
program KJS.
"Kita akan naikkan premi awal Rp 23 ribu per bulan serta akan ada perbedaan tarif pembayaran untuk RS swasta dengan RS pemerintah maupun daerah," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Selasa (28/5).
Basuki mengaku, sebagian besar RS kewalahan menangani pasien KJS dengan sistem pembayaran INA CBG’s. Pasalnya, sistem tersebut menimbulkan selisih pembayaran mencapai 30 hingga 40 persen. “Kita akan perbaiki tarif premi yang diperkirakan selesai pertengahan Juni. Ada kemungkinan naik, saat ini sedang dihitung. Pokoknya, nanti tarif antara RS swasta dengan pemerintah akan berbeda,” katanya.
Pihaknya, kata Basuki, belum dapat mengumumkan kenaikan tarif premi KJS mengingat saat ini dihitung oleh Kemenkes. Pempvov DKI, kata Basuki, juga akan memanggil RS swasta untuk meminta prosedur penanganan penyakit (clinical pathway) dari rumah sakit. “Perhitungan Kemenkes menyatakan seharusnya tidak banyak selisih, tapi kita akan panggil lagi seluruh RS swasta pekan depan. Kita mau tahu prosedur penanganan penyakit,” ucapnya.
Dikatakan Basuki, RS Swasta pada umumnya tidak mau memberikan prosedur penanganan penyakit karena dianggap sebagai rahasia perusahaan. Namun, Pemprov DKI akan mendesak seluruh RS swasta agar memberikan clinical pathway, untuk mengetahui mana yang dikurangi dan tidak perlu saat mengambil tindakan medis. “Jika clinical pathway dikeluarkan, kita bisa lihat sebetulnya perlu atau tidak masuk RS dan dilakukan tindakan medis. Kita akan bicara bersama karena dokter yang punya kewenangan,” kata Basuki.
Ditambahkan Basuki, nantinya bila tarif dianggap kemurahan, pihak RS wajib menyerahkan clinical pathway. "Sebab dari clinical pathway dapat dibuktikan penanganan penyakit di RS tersebut sudah sesuai dengan harga ideal," tandasnya.
"Kita akan naikkan premi awal Rp 23 ribu per bulan serta akan ada perbedaan tarif pembayaran untuk RS swasta dengan RS pemerintah maupun daerah," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Selasa (28/5).
Basuki mengaku, sebagian besar RS kewalahan menangani pasien KJS dengan sistem pembayaran INA CBG’s. Pasalnya, sistem tersebut menimbulkan selisih pembayaran mencapai 30 hingga 40 persen. “Kita akan perbaiki tarif premi yang diperkirakan selesai pertengahan Juni. Ada kemungkinan naik, saat ini sedang dihitung. Pokoknya, nanti tarif antara RS swasta dengan pemerintah akan berbeda,” katanya.
Pihaknya, kata Basuki, belum dapat mengumumkan kenaikan tarif premi KJS mengingat saat ini dihitung oleh Kemenkes. Pempvov DKI, kata Basuki, juga akan memanggil RS swasta untuk meminta prosedur penanganan penyakit (clinical pathway) dari rumah sakit. “Perhitungan Kemenkes menyatakan seharusnya tidak banyak selisih, tapi kita akan panggil lagi seluruh RS swasta pekan depan. Kita mau tahu prosedur penanganan penyakit,” ucapnya.
Dikatakan Basuki, RS Swasta pada umumnya tidak mau memberikan prosedur penanganan penyakit karena dianggap sebagai rahasia perusahaan. Namun, Pemprov DKI akan mendesak seluruh RS swasta agar memberikan clinical pathway, untuk mengetahui mana yang dikurangi dan tidak perlu saat mengambil tindakan medis. “Jika clinical pathway dikeluarkan, kita bisa lihat sebetulnya perlu atau tidak masuk RS dan dilakukan tindakan medis. Kita akan bicara bersama karena dokter yang punya kewenangan,” kata Basuki.
Ditambahkan Basuki, nantinya bila tarif dianggap kemurahan, pihak RS wajib menyerahkan clinical pathway. "Sebab dari clinical pathway dapat dibuktikan penanganan penyakit di RS tersebut sudah sesuai dengan harga ideal," tandasnya.
Tarif Untuk KJS RS Swasta dan Pemerintah Akan Berbeda
Reviewed by Admin
on
1:32 PM
Rating:
No comments: